|
Written by Administrator
|
|
Saturday, 05 January 2008 |
Pegawai Kontrak Asisten Keuangan dan Administrasi Proyek Kerjasama Dinas Kesehatan Propinsi NAD dan UNICEF
I. Tujuan: Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Dinas Kesehatan Propinsi NAD dalam menyiapkan, mendokumentasikan proposal kegiatan, pertanggungjawaban keuangan dan laporan kegiatan serta semua dokumen yang berhubungan dengan administrasi proyek kerjasama Dinas Kesehatan Propinsi NAD dan UNICEF.
II. Kantor: Pegawai kontrak akan berkantor di Dinas Kesehatan Propinsi NAD.
III. Periode kontrak: Januari – Maret 2008 (kemungkinan diperpanjang sampai Desember 2008 berdasarkan kebutuhan proyek dan evaluasi kinerja).
IV. Tugas – tugas dan tanggung jawab: a. Membantu PUMK/PJOK dengan membuat dan melakukan pengecekan ulang proposal permintaan kegiatan dari unit – unit proyek kerjasama Dinas Kesehatan Propinsi NAD dan UNICEF dengan mengacu pada rencana kerja tahun 2008 yang telah disahkan (termasuk surat permintaan, format blangko FACE, rencana anggaran kegiatan). b. Membantu PUMK/PJOK membuat dan melakukan pengecekan ulang dokumen pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan dengan mengacu rencana proposal dan rencana kerja tahun 2008. c. Membantu PUMK/PJOK untuk membuat buku kas, buku bank dan buku rekonsiliasi bank sesuai dengan transaksi harian. d. Membantu PUMK/PJOK untuk mendokumentasi semua berkas administrasi sesuai dengan sistem tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur pemerintah dan UNICEF. e. Melakukan pemantauan penggunaan dana kegiatan di lapangan / ke kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan proyek dan membantu instansi di bawah menyiapkan dokumen sesuai dengan prosedur yang berlaku di pemerintah dan UNICEF.
VI. Hasil yang diharapkan: Semua dokumen kegiatan, keuangan dan administrasi tersimpan dengan rapi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur pemerintah dan UNICEF.
VII. Keluaran: Pegawai kontrak bagian asisten keuangan dan administrasi akan menerima pembayaran per bulan Rp 3.000.000,-, dengan melampirkan laporan kemajuan bulanan, laporan keuangan (buku kas, buku bank, buku rekonsiliasi bank), dan tanda kehadiran (absensi) yang disertifikasi oleh PUMK/PJOK dan disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NAD. Apabila pegawai kontrak tidak hadir pada hari kerja, harus memberikan surat keterangan dan gaji akan diberikan sesuai dengan jumlah hari kerja (1 bulan = 22 hari kerja).
VIII. Supervisor: Pegawai kontrak akan berkantor di Dinas Kesehatan Propinsi NAD di bawah supervise PUMK/PJOK Dinas Kesehatan untuk proyek kerjasama dengan UNICEF.
IX. Kualifikasi: · Warga Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Ekonomi, administrasi atau yang terkait. · Pengalaman kerja minimal 2 tahun. · Pengalaman kerja yang relevan minimal 1 tahun di bidang akuntansi, keuangan dan administrasi. · Berpengalaman dengan sistem akuntansi, keuangan dan administrasi, pengalaman dengan sistem dan prosedur UN lebih disukai. · Dapat berbahasa inggris baik verbal maupun tulisan minimal pasif (aktif lebih disukai). · Dapat bekerja sesuai dengan durasi waktu yang diberikan dan dibawah tekanan. · Mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, minimal Excel, MS Word, dan Internet. · Dapat bekerja sama dengan tim dan dari kultur yang berbeda, dapat menjaga hubungan relasi dengan instansi di dalam maupun diluar Dinas Kesehatan Propinsi NAD
PROSES PENGAJUAN LAMARAN:
Semua pelamar yang tertarik harap mengirimkan: CV (Data pribadi) terbaru Foto 3 x 4 berwarna 1 lembar Ijazah yang dilegalisir 1 lembar, transkrip nilai yang terlegalisir 1 lembar Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi NAD. Lamaran harap dikirimkan melalui email ke :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
. Lamaran yang dikirimkan secara langsung ke Dinas Kesehatan Propinsi NAD tidak akan diproses.
|